Bapak/Ibu Dosen Pengampu mata kuliah, sesuai dengan permintaan WR3 diminta untuk melengkapi nilai sebelum tanggal 13 Januari 2024, batas entri nilai yakni di tanggal 13 Januari 2025. Selain itu, mahasiswa sudah mulai mengisi KRS sampai dengan tanggal 27 Januari 2025. Jumlah SKS yang dapat diambil berdasarkan dari IP (Indeks Prestasi) pada semester Januari-Juni 2024.
Kepada Bapak/Ibu PA (Pembimbing Akademik) sudah bisa melakukan bimbingan akademik. Kegiatan dilakukan secara tatap muka, mahasiswa diminta untuk membawa kurikulum dan historis nilai ketika konsultasi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, konsultasi dapat dlaksanakan di dalam kampus.