4 Dosen dan 3 orang mahasiswa Departemen Bahasa dan Sastra Inggris Ikuti Sosialisasi Layanan Apostille dan Penerjemah Tersumpah

Bukittinggi. Sebanyak empat orang perwakilan dosen Departemen Bahasa dan Sastra Inggris FBS UNP diundang untuk mengikuti sosialisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat yang digelar di TripleTree Hotel Bukittinggi selama dua hari (Kamis-Jumat) tanggal 4-5 Maret 2024. 

Acara sosialisasi dengan tajuk “Sosialisasi Layanan Apostille dan Penerjemah Tersumpah” ini diikuti oleh Kepala Departemen Basing, Dr. Yuli Tiarina, S.Pd, M.Pd., Koordinator Prodi Sastra Inggris, Delvi Wahyuni, S.S, MA, Witri Oktavia, S.Pd, M.Pd (dosen dan anggota Himpunan Penerjemah Indonesia), serta Maulluddul Haq, S.Hum., M.Arts dosen penerjemahan bahasa Jepang. Sedangkan tiga orang mahasiswa adalah Annisa Tul Khair, Dinda Syukrina, dan M. Wisnu Purbo. Penyuluhan ini juga diikuti oleh akademisi dan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Sumatera Barat. 

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang proses legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri, peran dari penerjemah tersumpah (sworn translator) dan proses aposti; yakni sebuah proses verifikasi cap atau tanda-tangan agar dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dapat diakui di luar negeri. Proses aposti ini juga bertujuan untuk menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi, dan menggantikan proses legalisasi dengan penerbitan sertifikat apostille tunggal oleh otoritas kompetern di negara asal dokumen. Dokumen-dokumen yang biasanya membutuhkan proses ini berupa dokumen hukum seperti akte kelahiran, kartu keluarga, ijazah, dan-lain-lain. 

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Puliana Pendah Harsiwi, S.H., M.M berharap agar para akademisi dan mahasiswa yang hadir di acara sosialisasi ini dapat menjadi jembatan informasi bagi masyarakat yang masih belum mengetahui seluk beluk dalam menerjemahkan dokumen resmi negara. 

Adapun materi sosialisasi antara lain sebagai berikut; Peran lembaga sertifikasi profesi dalam memberikan jaminan bagi Civitas Akademica menjalani profesi penerjemah tersumpah, dengan narasumber seorang dosen dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas. Kebijakan dan cara memperoleh layanan Apostille di Kementerian Hukum dan HAM oleh Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenkumham RI. Peran penerjemah tersumpah dalam menerjemahkan dokumen yang dipakai di dalam dan luar negeri oleh Penerjemah tersumpah Sumatera Barat. Layanan certak sertifikat Apostille di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *